JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan balik yang dilayangkan oleh aktor laga Iko Uwais soal dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Pelaporan ini merupakan tindak lanjut kasus dugaan pemukulan yang sebelumnya menimpa Iko.
Laporan itu dibuat Iko pada Selasa (14/6) dini hari dan diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
“Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda,” ujarnya.
Dalam laporan itu, dijelaskan kasus ini bermula saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko. Keduanya kemudian menyepakati kerja sama dengan total nilai Rp300 juta.
Kedua belah pihak juga sepakat bahwa pembayaran tersebut dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.
Iko telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan termin 1 dan termin 2. Namun, Rudi disebut tidak memenuhi kewajibannya sebab gambar atau desain yang disodorkan tidak sesuai.
Iko lantas menyuruh seseorang untuk menghubungi Rudi untuk proses revisi. Namun, revisi tak dilakukan dan Rudi justru menghina Audy Item, yang merupakan istri Iko.
“Menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, ART korban dan ART terlapor sediri,” ucap Zulpan.
Kemudian pada Sabtu (11/6), seseorang yang diminta oleh Iko kembali menghubungi Rudi dan dijawab sedang berada di luar kota.
Dari jawaban itu, Iko berusaha mencari tahu apakah benar Rudi berada di luar kota. Hingga akhirnya Rudi diketahui melintas di depan rumahnya di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi dan ia rekam.
Aksi perekaman itu tak diterima oleh Rudi sehingga meneriaki Iko dan keluarganya. Di saat yang sama, istri Rudi, Vitria yang ada di lokasi justru merekam keributan itu dan mengancam akan menyebarkan ke media sosial.
Iko lantas mencoba menghentikan aksi perekaman itu namun justru ditendang oleh Rudi di bagian rusuk kiri dan mengalami luka.
“Menenedang korban (Iko) pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban,” ujar Zulpan.
Iko berusaha membela diri dengan mendorong Rudi hingga terjatuh. Lalu, Firmansyah yang merupakan adik dari Iko juga mencoba melerai.
“Terlapor malah mengambil tong sampah dan memukulkan ke kepala Firmansyah. Melihat hal itu, saudara Iko Uwais merespons dan menendang terlapor,” tutur Zulpan.
Sebelumnya, Iko Uwais dan Firmansyah lebih dulu dilaporkan oleh seseorang bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan terhadap keduanya itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Terkait laporan itu, Iko dan Firmansyah dijadwalkan diperiksa untuk dimintai keterangan di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (14/6). []