JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri segera memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada AKBP Raden Brotoseno, usai revisi peraturan Kapolri (Perkap) terkait sidang kode etik rampung dilakukan.
Pengawas eksternal Korps Bhayangkara ini menilai bahwa sanksi tegas perlu diberikan lantaran Brotoseno sudah dinyatakan terbukti melakukan korupsi.
“Karena yang dinyatakan terbukti bersalah dan kasus pidananya sudah inkracht, narapidana, dihukum penjara, kasusnya korupsi, serta dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat jika yang bersangkutan (Brotoseno) tetap dipertahankan, maka kami berharap yang bersangkutan (Brotoseno) di-PTDH,” kata Poengky Indarti, dikutip Selasa (14/6/2022).
Dia menjelaskan bahwa pihak Kompolnas sudah berkoordinasi dengan Polri terkait dengan AKBP Brotoseno pada 3 Juni lalu. Rapat itu, kata dia, dipimpin oleh Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas.
Menurut dia kasus Brotoseno telah menjadi sorotan dan dikritik oleh berbagai pihak dalam beberapa waktu terakhir. Oleh sebab itu, Kompolnas mendorong agar dilakukan evaluasi dan revisi peraturan terkait proses penegakan etik.
Menurut dia kasus Brotoseno telah menjadi sorotan dan dikritik oleh berbagai pihak dalam beberapa waktu terakhir. Oleh sebab itu, kata dia, Kompolnas mendorong agar dilakukan evaluasi dan revisi peraturan terkait proses penegakan etik.
Diketahui AKBP Brotoseno pada 2017 divonis dengan pidana lima tahun penjara dan telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Polemik muncul karena Brotoseno tidak dipecat dari institusi Polri meski menjadi terpidana kasus korupsi. []




