More
    BerandaBERITABawaslu Kabupaten Serang Larang Paslon dan Timses Lakukan Kampanye di PSU Pilkada

    Bawaslu Kabupaten Serang Larang Paslon dan Timses Lakukan Kampanye di PSU Pilkada

    SERANG, Sultantv.co – Bawaslu Kabupaten Serang telah melarang kepada masing-masing pasangan calon (paslon) untuk tidak melakukan aktivitas kampanye, selama tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.

    Hal ini sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebut bahwa pelaksanaan PSU Pilkada tidak ada tahapan kampanye.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan keputusan ini kemudian diperkuat setelah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh DPR RI bersama Gakkumdu Pusat beberapa hari lalu.

    Isi kesepakatan yang dibuat oleh Sentra Gakkumdu Pusat bersama Bawaslu RI, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung melarang adanya aktivitas kampanye dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh calon maupun tim sukses (timses).

    “Kemarin-kemarin kami masih bingung, tapi sekarang sudah ada aturan yang jelas sudah ada RDP Gakkumdu Pusat,” ujar Furqon, usai rapat koordinasi di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Sabtu, 15 Maret 2025.

    “Ini juga sudah kita turunkan hasil-hasil kesepakatan itu kepada teman-teman Gakumdu di daerah,” sambungnya.

    Lebih lanjut diungkapkan Furqon, jika terdapat pihak yang melanggar aturan tersebut maka pasal yang digunakan sama seperti Pilkada sebelumnya.

    “Kalau yang melanggar pasal masih berjalan pasal 71, pasal 188 juga masih berjalan. Semua larangan kampanye itu tidak diperbolehkan karena memang hari ini tahapannya bukan masa kampanye,” ungkapnya.

    Ia mengaku perihal tersebut telah disampaikan kepada LO masing-masing calon, dan disepakati untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

    “Tadi kami sudah menitik beratkan tidak ada istilah sahur on the road, buka on the road, yang membawa poster calon ataupun mengkampanyekan suatu calon dan semua sudah menyepakati itu,” tuturnya.

    Kemudian, Bawaslu Kabupaten Serang meminta kepada masing-masing timses calon untuk melepas alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

    “Kalau tidak bisa menertibkan, kami akan merekomendasikan KPU untuk langsung menertibkan terkait masalah spanduk, baik itu dari pihak 01 ataupun pihak 02,” kata Furqon.

    Adapun terkait kampanye melalui akun whatsapp atau media sosial lainnya, pihaknya masih menjadi persoalan internal dan melakukan tahap kajian untuk mencari solusinya.

    Meski demikian, Furqon meminta kepada seluruh pihak untuk menaati semua aturan dan berkomitmen selama proses PSU Pilkada berlangsung.

    “Ini yang menjadi persoalan kami terkait masalah kampanye lewat medsos. Makanya nanti kita akan rapat, bahkan kami akan membuat tim khusus,” ucapnya.

    “Kami juga akan meminga pandangan dari kepolisian, kejaksaan dan gakkumdu dalam waktu dekat,” tandasnya. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular