Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja mengatakan, dengan jumlah pondok pesantren yang mencapai 4579, Provinsi Banten berperan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Hal itu ia katakan dalam “Seminar Nasional Pengembangan Ekonomi dan Bisnis Pesantren di Indonesia” yang digelar oleh Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten secara virtual, pada Senin (28/6).
Jumlah pondok pesantren yang besar memiliki andil besar terhadap upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas, guna memberikan daya dukung terhadap cita-cita Indonesia sebagai rujukan ekonomi syariah di dunia.
Erwin menuturkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan peran serta pemberdayaan ekonomi syariah mampu diwujudkan melalui pesantren Indonesia.
Terdapat 3 penggerak utama pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, di antaranya keuangan syariah yang besar, wisata muslim, dan juga gaya hidup halal, termasuk fashion di dalamnya.
“Potensi besar dari keuangan wisata ramah muslim dan semakin kuatnya halal lifestyle harus kita optimalkan,” ungkap Erwin.
BI Banten mencermati bahwa saat ini perkembangan ekonomi syariah masih didorong oleh tingginya permintaan terhadap produk syariah. Kebijakan pun diperlukan untuk mengharmonisasikan kuatnya sisi permintaan dengan sisi pasokannya di berbagai sektor ekonomi dan keuangan syariah, sehingga ekonomi syariah dapat tumbuh berimbang sebagai sumber ekonomi baru yang optimal.
Dalam upaya pemberdayaan ekonomi syariah, BI menempatkan pondok pesantren sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Hal ini tertuang dalam program pengembangan syariah berdasarkan 6 prinsip utama.
Prinsip pertama, dikatakan Erwin sebagaimana disampaikan oleh Gubernur BI, ekonomi syariah harus mampu memberi kontribusi nyata terhadap penguatan ekonomi masyarakat dan ekonomi nasional.
Prinsip kedua, ekonomi syariah merupakan arus baru pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kapasitas pesantren dan juga mendorong potensi ekonomi lokal, guna pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“Prinsip ketiga, pemberdayaan pesantren harus bersifat end-to-end, yaitu dari hulu ke hilir. Lalu, prinsip keempat, kita perlu memiliki peta jalan kemandirian pesantren, antara lain melalui replikasi model bisnis, pengembangan virtual market dan holding bisnis pesantren,” ungkap Erwin.
Prinsip kelima, peningkatan akses pesantren, baik akses pasar, keuangan, maupun akses digitalisasinya.
Dan prinsip yang terakhir, membangun pesantren dengan memperkuat infrastruktur dan kelembagaannya. (BS)





