BerandaBERITABareskrim Sita 1,5 Trilun Aset Dari Kasus Investasi Ilegal

Bareskrim Sita 1,5 Trilun Aset Dari Kasus Investasi Ilegal

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi ilegal mencapai Rp 1,5 triliun. Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).

“Kemudian memahami berbagai bentuk investasi yang ditawarkan sehingga kita bisa terhindar dari hal-hal yang merugikan kita. Kalau tidak salah, sudah lebih dari Rp 1,5 triliun yang sudah kita sita, nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK,” kata Komjen Agus saat jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat.

Dia mengimbau agar masyarakat dan tidak tergiur keuntungan dengan mudah serta waspada di tengah maraknya investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi.

“Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan,” katanya.

Agus menerangkan modus operandi investasi ilegal itu menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan. Kemudian, modusnya juga ada penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan yang dijanjikan.

“Kemudian modus koperasi, mengumpulkan dana masyarakat bukan anggota koperasi layaknya kegiatan perbankan. Kemudian yang keempat adalah modus asuransi dana nasabah digelapkan,” lanjut Agus. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular