SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten mulai menurunkan Alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pada tanggal 11-13 Februari.
Penurunan APK melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu sampai tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga PTPS.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal turun langsung ikut memantau penertiban di sepanjang Jalan Siliwangi sampai Sunan Kalijaga Rangkasbitung Lebak, sampai dijalur Jalan Raya Petir, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
“Kami mulai hari ini jajaran pengawas pemilu se Provinsi Banten serentak hingga tanggal 13 Februari menurunkan APK bersama jajaran satpol PP. Hal ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara pemilu tidak ada lagi hal yang berbau kampanye,” melalui pesan whatsapp, Minggu (11/2).
“Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas
kampanye pemilu,” sambungnya.
Demikian menurut Pasal 1 Angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Ali mengutip Pasal 278 UU 7/2017 bahwa selama Masa Tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan
wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a) Tidak menggunakan hak pilihnya;
b) Memilih Pasangan Calon;
c) Memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d) Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
e) Memilih calon anggota DPD tertentu.
Lanjutnya, jika terjadi pelanggaran maka pihaknya akan memberikan sanksi pudana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp 48 jura.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilihsecara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00; (empat puluh delapan juta rupiah),” katanya.
Bawaslu berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas pemilu. (Fik)