More

    Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani 2 tahun penjara karena terbukti menyebarkan informasi bermuatan kebencian dan menilai perbuatannya bisa meresahkan masyarakat.
    “Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian,” kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
    Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
    “Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya. Selain menjatuhkan tuntutan penjara, JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter Ahmad Dhani.
    “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat,” ucapnya. Namun, JPU tidak menemukan hal yang bisa meringankan perkara Ahmad Dhani.
    Dalam agenda sidang berikutnya yang digelar 10 Desember, Ahmad Dhani akan membacakan pleidoinya kepada majelis hakim.[]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,800PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru