Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani 2 tahun penjara karena terbukti menyebarkan informasi bermuatan kebencian dan menilai perbuatannya bisa meresahkan masyarakat.
“Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian,” kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya. Selain menjatuhkan tuntutan penjara, JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter Ahmad Dhani.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat,” ucapnya. Namun, JPU tidak menemukan hal yang bisa meringankan perkara Ahmad Dhani.
Dalam agenda sidang berikutnya yang digelar 10 Desember, Ahmad Dhani akan membacakan pleidoinya kepada majelis hakim.[]
Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara
- Advertisement -