BerandaBERITAAudiensi dengan Aliansi Buruh, DPRD Serang Bakal Kirim Surat Penolakan Permenaker ke...

Audiensi dengan Aliansi Buruh, DPRD Serang Bakal Kirim Surat Penolakan Permenaker ke Presiden Prabowo


‎SERANG, Sultantv.co – DPRD Kabupaten Serang resmi menindaklanjuti aspirasi Aliansi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (ASPSB) dengan mengeluarkan surat rekomendasi penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai tenaga ahli daya atau outsourcing.

‎Surat tersebut akan disampaikan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta ditembuskan ke sejumlah pihak terkait.

‎Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyampaikan hal tersebut usai menerima audiensi perwakilan buruh di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis, 21 Mei 2026.

‎Menurut politisi Fraksi Golkar tersebut, langkah ini merupakan wujud nyata dukungan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di wilayahnya.

‎”Kami di DPRD menindaklanjuti itu dalam bentuk surat rekomendasi penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang kemudian surat ini kita layangkan ke Presiden Republik Indonesia, khususnya Kemenaker. Kita tembuskan ke Ketua DPR RI sebagai mitranya Kemenaker, kemudian juga ke DPRD provinsi dan tentunya Bupati Serang,” ujar Ulum.

‎Ia berharap, upaya legislatif daerah ini dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, mengingat kebijakan tersebut dinilai sangat menyentuh kepentingan dan rasa keadilan bagi para tenaga kerja.

‎”Mudah-mudah apa yang menjadi harapan teman-teman buruh dan pekerja ini bisa terealisasi karena ini adalah sebagai bentuk perlindungan terhadap para pekerja dan buruh yang ada di wilayah Kabupaten Serang,” tambahnya.

‎Selain menyoal penolakan regulasi pusat, dalam pertemuan tersebut juga dibahas ketimpangan data antara pertumbuhan investasi dengan angka pengangguran di wilayah Kabupaten Serang.

‎Berdasarkan data yang beredar, jumlah pengangguran terbuka di Kabupaten Serang masih tergolong tinggi, padahal wilayah ini banyak berdiri kawasan industri dan pabrik. Pihak buruh mendesak agar warga lokal diprioritaskan dalam penerimaan tenaga kerja.

‎Menanggapi hal itu, Ulum menilai usulan tersebut sangat wajar dan bisa diakomodir sebagai kearifan lokal, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎”Harapan kita itu ketika bertumbuhnya investasi di Kabupaten Serang, ini juga linier dengan meminimalisir pengangguran terbuka. Posisi hari ini kita masih kontradiksi, data menunjukkan pengangguran masih lumayan tinggi padahal banyak pabrik. Usulan memprioritaskan warga lokal itu bagus, selama tidak bertentangan regulasi di atasnya, why not kita lakukan sebagai bentuk local wisdom,” ujarnya.

‎Isu krusial lainnya yang diangkat adalah praktik penyedia jasa tenaga kerja outsourcing. Banyak yayasan atau perusahaan penyedia tenaga kerja yang beroperasi di Kabupaten Serang namun berkantor pusat di luar daerah. Kondisi ini dinilai merugikan karena potensi pajak daerah tidak masuk ke kas Kabupaten Serang.

‎Ulum sepakat dan mendorong pemerintah daerah menetapkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan penyedia tenaga kerja berdomisili dan berbadan hukum di wilayah Kabupaten Serang.

‎Hal ini dinilai strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya kembali digunakan untuk pelayanan publik.

‎”Tadi disampaikan agar Pemkab punya kebijakan mengatur perusahaan outsourcing harus ada di wilayah Serang, agar menjadi bagian dari pendapatan. Saya sepakat, karena semakin besar PAD kita, semakin banyak kita memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Ini demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan warga Kabupaten Serang,” tutupnya. (Red/ RG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular