BerandaBERITARaperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Serang Segera Disahkan, Ketua Pansus:...

Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Serang Segera Disahkan, Ketua Pansus: Target Bulan Ini

SERANG, Sultantv.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Kota Serang akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Mengingat Raperda ini untuk upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan saat ini dokumen tersebut sudah masuk tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Di provinsi nanti akan ada koreksi. misalnya terkait ketikan, kosa kata, dan hal-hal teknis lainnya. Jika sudah clear di sana, maka di Kota Serang pun prosesnya selesai,” kata Edi, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Jumat, 15 Agustus 2025.

Politisi Gerindra ini menyampaikan bahwa Raperda tersebut menjadi salah satu agenda prioritas DPRD Kota Serang.

Selain untuk memenuhi amanat regulasi nasional, revisi terhadap regulasi sebelumnya juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaannya di lapangan. Termasuk mendorong peran aktif seluruh perangkat daerah dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Selama ini memang ada keterbatasan. Melalui revisi ini, sanksi akan dipertegas, dan implementasinya tidak hanya sebatas simbolik. Perda ini harus benar-benar menjadi instrumen untuk bersama-sama membangun daerah,” ucap wakil rakyat Dapil Kecamatan Taktakan ini.

Proses pembahasan Raperda tersebut telah melalui kajian mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus), termasuk dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan tokoh-tokoh.  Seluruh tahapan itu disebut berjalan tanpa kendala yang berarti.

Edi mengaku keberadaan Perda ini mengandung tiga tujuan utama, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya kelompok rentan, membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyoroti upaya Pemerintah Kota Serang dalam memberikan perlindungan nyata terhadap anak.

Salah satunya melalui pembangunan rumah singgah untuk anak-anak korban eksploitasi di jalanan.

“Banyak anak yang seharusnya punya hak belajar malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Edi.

“Bahkan ada bandar yang mengatur para pengemis itu. Nah, di dalam Perda ini, pasal-pasalnya akan diperketat agar eksploitasi seperti itu bisa dicegah,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati mengaku tengah menunggu hasil pemeriksaan raperda tersebut, yang saat ini masih dalam tahap fasilitasi di Pemprov Banten.

Selanjutnya, apabila tahapan ini telah rampung dilakukan oleh Pemprov Banten maka DPRD Kota Serang akan segera mengesahkan raperda tersebut melalui rapat paripurna.

“Pengennya sih (target) secepatnya bulan Agustus ini. Tapi harus menunggu jadwal dari Provinsi dulu,” ungkap Erna. (Roy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular