BerandaBERITAPenerapan Sistem Kerja WFA, Pemkab Serang Tunggu Instruksi BKN

Penerapan Sistem Kerja WFA, Pemkab Serang Tunggu Instruksi BKN

SERANG, Sultantv.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang sampai saat ini masih menunggu instruksi tertulis sekaligus regulasi dari pemerintah pusat, perihal rencana penerapan sistem kerja Work From Anywhare (WFA).

WFA adalah sistem kerja yang bisa dilakukan dari mana saja, tanpa harus datang ke kantor.

Sistem ini akan diberlakukan di tahun 2025, mengingat efesiensi anggaran yang ditekankan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Yang pertama di Kabupaten Serang belum diterapkan (sistem WFA), karena masih menunggu kebijakan tertulis dari BKN,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sutarman, kepada wartawan, Selasa, 18 Februari 2025.

Untuk pemberlakuan WFA, kata Sutarman, pihaknya masih menunggu ketentuan yang sedang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sementara BKN sendiri, kemarin staf saya ke sana, mereka masih melaksanakan WFA (work from anywhere) seminggu cuma tiga hari kerja Senin, Selasa, Rabu Kamis Jum’at (dimana saja),” ungkapnya.

Ia mengaku pihaknya siap menerapkan kebijakan tersebut, apabila Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah mengeluarkan regulasi yang ditetapkan.

Bila pemberlakuan WFA sudah diterapkan, ASN hanya masuk kantor selama tiga hari. Sementara, dua hari lainnya bisa bekerja di mana saja atau WFA.

“Kalau sudah mereka berikan ke kami, kami sebagai instansi daerah kami insya Allah akan mengikutinya,” tutur dia.

Pihaknya juga belum mengetahui secara jelas, kapan BKN akan memberikan instruksi mengenai WFA.

“Ya engga tahu ya, kemarin kami juga koordinasi dengan BKN, ngomongnya nanti akan segera (ada) kebijakan tertulis gitu, tapi sampai saat ini belum,” jelas Sutarman.

Sutarman mengungkap, bahwa saat ini ASN di Pemkab Serang masih bekerja secara normal, yakni Senin sampai Jumat.

“Ya (untuk saat ini) masih 5 hari,” ungkapnya.

Menurut dia, sebaiknya penerapan WFA hanya untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pelayanan secara digital.

“Pendapat saya untuk beberapa dinas yang memang sudah terdigitalidasi,” katanya.(Roy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular