More
    BerandaBERITADPRD Kota Serang Bentuk Pansus Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    DPRD Kota Serang Bentuk Pansus Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    SERANG, Sultantv.co – DPRD Kota Serang secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

    Pembentukan pansus ini tertuang dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang menggelar rapat paripurna, Selasa, 18 Februari 2025.

    Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, serta didampingi Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri.

    Turut hadir sejumlah anggota DPRD Kota Serang, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Nanang Saefudin, beserta beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

    Terdapat 15 anggota DPRD yang masuk ke dalam Pansus Raperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dua di antara mereka akan dipilih sebagai ketua dan wakil ketua pansus.

    Rapat sempat diskor selama 5 menit, untuk memilih dan menetapkan ketua pansus.

    Hasilnya adalah Erna Yuliawati dipilih sebagai Ketua Pansus, dan Bilal sebagai Wakil Ketua Pansus Raperda tersebut.

    Ketua Pansus, Erna Yuliawati mengatakan bahwa pihaknya akan mengkawal proses pembentukan Raperda tersebut hingga disahkan menjadi perda.

    Proses itu akan dimulai dari konsulitasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor, dalam waktu dekat ini.

    “Jadi kita akan menggalih lebih dalam dulu terkait rancangan Perda ini. Setelah itu akan kita bahas di internal tentang muatan yang bersifat substansif terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Serang ini, kepada Sultantv.co.

    Politisi PKS itu mengatakan, bahwa hal di atas harus menjadi bahan pokok utama dalam proses pembentukan raperda tersebut.

    Sebab, persoalan perempuan terkadang riskan dengan diskriminasi, kekerasan, yang dampak negatifnya selalu dialami oleh perempuan dan anak.

    “Nah ini akan dibahas secara penuh di perda itu,”

    Melalui perda ini, Erna berharap, para perempuan dan anak di Kota Serang bisa semakin kuat. Serta pemerintah daerah juga harus melindungi dan memberikan akses seluas-luasnya kepada kaum perempuan dan anak.

    “Sehingga output-nya tidak ada lagi yang meremehkan, tidak ada lagi yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan akhirnya perempuan dan anak bisa menyalurkan potensinya, skill, untuk kebermanfaatan di masyarakat,” terangnya.

    Sementara itu, Pj Wali Kota Serang, Nanang Saefudin mengaku sepakat terhadap pembentukan Raperda tersebut yang diusulkan legislatif.

    “Kami bersepakat bahwa Raperda ini memang ditindak lanjuti melalui pembahasan antara Tim Asistensi dengan Pansus yang baru saja dibentuk,” ujar Nanang kepada awak media.

    Lebih lanjut dikatakan Nanang, bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Bahkan dari sisi regulasi memang sudah ada perubahan, sehingga aturan di bawahnya harus mengikuti.

    “Adaptif lah dengan perubahan-perubahan secara regulasi,” katanya.

    Ia menegaskan, bahwa Perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Serang sudah ada. Namun ada regulasi yang berubah sehingga pihaknya perlu memperbaiki kembali Perda tersebut.

    “Bukan berarti Kota Serang tidak ada (Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak), ada. Hanya kata-kata pemberdayaannya,” jelas Nanang.

    “Regulasi kan berubah otomatis ada muatan-muatan yang harus kita rubah. Nanti bisa revisi, bisa juga secara total nanti Perda kita,” imbuhnya.(Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular