SERANG, Sultantv.co – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan di Banten saat ini terus mengalami kemajuan dalam tahap dan proses pembentukkannya. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten khususnya Bidang Kebudayaan mengatakan siap menjadi ‘user’ yang siap menjalankan amanat sesuai dengan Perda.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dandi Hamadani menegaskan, terkait pembentukan Perda Pemajuan Kebudayaan, Dindikbud Banten mengawal prosesnya sejak awal.
“Bidang kebudayaan pada Dindikbud Banten terus ikut mengawal pembentukan Perda Pemajuan Kebudayaan sejak awal dan siap menjalankan Perda tersebut.” Tegas Dendi saat diwawancarai dalam Forum Dialog bersama DPRD Provinsi Banten di Sultan TV, (hari/tanggal)
Ia menjelaskan, saat ini bidang kebudayaan dalam melakukan kegiatan budaya hanya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Objek Pemajuan Kebudayaan.
“Bidang budaya di Banten saat ini hanya memiliki satu landasan hukum yakni UU Nomor 5 Tahun 2017. Di dalamnya mengatur sepuluh objek pemajuan kebudayaan. Diantaranya tradisi lisan, manuskrip, teknologi tradisional, permainan rakyat, bahasa, dan olahraga rakyat.” Jelas Dandi.
Ia mengatakan, saat Perda Pemajuan Kebudayaan Banten resmi diketok palu, maka Dindikbud Banten siap menjalankan amanat tersebut.
“Masyarakat berhak mendapatkan hak yang sama dalam hal kebudayaan. Saat Perda Pemajuan Kebudayaan Banten resmi diketok palu. Dindikbud Banten siap menjalankan amanat dengan sungguh-sungguh.” Tutupnya. []





