SERANG, Sultantv.co – Perda Pemajuan Kebudayaan Banten harus dipahami secara komprehensif karena mencakup keseluruhan nilai-nilai kehidupan. Hal tersebut diungkapkan tokoh masyarakat, budayawan, sekaligus akademisi, Moh. Ali Fadilah dalam Forum Dialog bertajuk “23 Tahun, Banten Melaju, Budaya Maju” di Sultan TV (hari/tanggal)
“Pemajuan Kebudayaan Banten saat ini masih terselimuti oleh beberapa kendala, salah satunya yakni kendala regulasi. Maka diperlukan Perda Pemajuan Kebudayaan dan Perda Pelestarian Kebudayaan yang harus dipahami secara komprehensif karena mengatur seluruh nilai-nilai kehidupan.” Papar Ali.
Ali Fadilah yang juga penulis tersebut menjelaskan, pada dasarnya budaya sudah ‘dipentingkan’ tercantum dalam Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, dan agenda penting UNESCO.
“Kebudayaan ada 3 divisi, pertama sebagai mata air pembangunan. Segala sesuatu harus ditarik pada sumbernya. Kedua, budaya merupakan poros pengembangan pembangunan. Dan ketiga kebudayaan adalah tujuan dari pembangunan. Tiga hal ini tidak bisa dipisahkan.” Jelas Ali.
Pada bagian lain, Ali mengatakan 23 tahun Banten tidak bisa juga dikatakan ‘jalan di tempat’karena dibandingkan saat Banten belum menjadi provinsi, kebudayaan tidak lebih maju dari sekarang.
“Ke depan, kita juga harus menyusun dan merumuskan pokok-pokok pikiran kebudayaan yang ada di daerahnya masing-masing. Delapan kabupaten/kota se-Banten harus adanya identifikasi dan menjadikan poin-poin penting kebudayaan.” Pungkasnya. []





