CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten menangkap lima orang pemuda kasus penyalahgunaan narkoba ini diantaranya D (19), EK (29), ZN (20), AH (28), dan SP (34). Kelima pelaku nekat menjual barang haram tersebut dikarenakan motif ekonomi.
Para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023, kelima pelaku merupakan perantara jual beli dan pengedar narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila/sinte di wilayah Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahjo Untoro mengatakan Atas kejadian tersebut maka Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro memerintahkan Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri Untuk melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka serta berikut barang buktinya.
Lanjutnya, para pelaku memiliki motif faktor ekonomi, kata dia, para pelaku mendapatkan upah kisaran Rp500 ribu hingga Rp2 juta dari hasil mengedarkan barang haram tersebut.
“Motif para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah faktor Ekonomi dimana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp500.000 sampai dengan Rp2.000.000 dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte,” katanya kepada wartawan saat prescon di Aula Polres CIlegon, Selasa (4/7).
selain itu para pelaku juga mendapatkan upah atau imbalan berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte untuk digunakan,” kata Eko.
Pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang disita dari para pelaku.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dalam Ops Antik Maung 2023 yakni Narkotika jenis sabu bruto 53,42 Gram, Narkotika jenis tembakau gorila/sinte bruto 2,84 Gram,” terang Eko.
Atas kejadian tersebut 4 tersangka tersebut dapat dijerat dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800.000.000 paling banyak Rp10.000.000.000 dan 1 tersangka lainya dapat dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomorn35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat (1) ditambah 1/3.[Fik]


