SERANG – Sebanyak 299 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak diselesaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terhitung sejak tahun 2005 hingga 2022.
Kendati demikian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK oleh Pemprov Baten diatas rata-rata nasional.
Hal itu terungkap dalam rapat Paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2022 pada Selasa (11/4).
Penyerahan LHP LKPD tahun 2022 itu dilakukan langsung oleh Anggota 5 BPK RI, Ahmadi Noor Supit.
Anggota 5 BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan ratusan rekomendasi yang belum diselesaikan Pemprov Banten merupakan tunggakan sejak tahun 2005 hingga 2020.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Emmy Mutiarini mengatakan ratusan rekomendasi yang belum diselesaikan oleh Pemprov Banten itu, beberpa diantaranya sama sekeli tidak mendapat tindak lanjut dari Pemprov Banten.
“Ada yang memang sudah ditindaklanjuti, namun tidak selesai,” katanya di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (11/4).
“Kalau di BPK berdasarkan peraturan kan, dalam 60 harus sudah harus ditindaklanjuti. Namun tidak dinyatakan apakah sudah selesai atau tidak. Jadi secara umum, tidak ada batas waktu,” katanya.
Ia juga mengatakan ada beberapa permasalahan yang menjadi alasan Pemprov Banten tidak menyelesaikan rekomendasi BPK.
Kata dia, salah satunya yang menjadi alasan berlarutnya rekomendasi BPK tidak diselesaikan Pemprov Banten karena mendapat kesulitan dalam proses penagihan.
“Terutama mungkin terkait dengan para pengampu untuk menindaklanjutinya yang sudah tidak diketemukan atau sudah meninggal. Sehingga pihak pemerintah dalam mengajukannya tidak bisa bilang ‘saya tidak bisa menindaklanjuti,” ujarnya.
Kendati demikian, jika terdapat status terdapat status yang dipersiapkan oleh BPK RI, terkait dengan rekomendasi yang buntu menjadi status 4.
“Bahwa ada suatu kondisi yang mengakibatkan suatu tindaklanjut rekomendasi, tidak dapat ditindaklanjuti. Seperti force majeur, bencana alam, sehingga tidak bisa dilakukan lagi tindaklanjutnya,” katanya.
“Kedua karena ada perubahan organisasi. Dengan adanya pemekaran daerah, misalkan ada rekomendasi yang ditujukan pada satuan tertentu, tidak bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Lanjutnya, untuk mendapatkan status 4 itu, terdapat proses administrasi di BPK yang harus ditempuh.
Kata dia, paling mendasar ialah adanya upaya yang ditempuh Pemprov Banten untuk menyelesaikan tindaklanjut rekomendasi BPK.
“Jika sudah maksimal, maka bisa memberikan bukti bahwa itu sudah tidak bisa ditindaklanjuti. Kalau itu pengampu sudah meninggal, maka kami minta bukti surat kematian,” katanya.
Kemudian ahli warisnya tidak mampu maka setelah pengajuan dari pemerintah selanjutnya status 4 dapat dilaksanakan.
“Kemudian ahli waris sudah tidak mampu. Baru setelah ada pengajuan dari pemerintah, baru status 4 bisa dilaksanakan,” jelasanya.
Kendati demikian, Pemprov Banten telah mampu menyelesaikan 85 persen rekomendasi BPK. Hal itu, menandakan bahwa Pemprov Banten telah menyelesaikan rekomendasi BPK diatas nasional.
“Rata-rata persentase nasional yang ditetapkan oleh BPK adalah 75 persen. Jadi tinggal PR-nya saja untuk diselesaikan. Kalau bisa kita tingkatkan targetnya sampai dengan 90 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya telah menindak lanjuti rekomendasi BPK RI, terutama atas temuan pada LKPD 2022, dalam kurun waktu 60 hari kerja.
“Sesuai dengan aturan perundang-undangan. Beberapa diantara itu juga sudah kami lakukan tindaklanjut sebagai upaya kami untuk mematuhi peraturan perundangan, dan tentu mencapai azas efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.[Fik]




