BerandaBERITATerhimpit Ekonomi, Ibu Muda di Kutai Barat Nekat Jual Pil Koplo

Terhimpit Ekonomi, Ibu Muda di Kutai Barat Nekat Jual Pil Koplo

KUTAI BARAT – Seorang ibu muda berinisial “NWS” (27) ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) karena nekat menjual narkotika jenis Pil Koplo alias Double L. Pelaku mengaku terpaksa melakukan hal itu karena faktor ekonomi.

Selama satu bulan beroperasi, pelaku telah berhasil menjual hampir sebanyak 1000 butir pil koplo. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Melak Ilir, Kecamatam Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kamis (22/12/2022).

“Sekitar 2012 butir. Kalau dinilai dengan uang, tak seberapa harganya. Tapi, namanya harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, walaupun untung sedikit, ia nekat  walaupun sangat beresiko,” kata Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, Jumat (23/12/2022).

“Lebih tragis lagi, ibu muda ini tidak menyadari kalau anaknya yang bungsu akan berulang tahun. Tinggal satu hari genap berumur satu tahun,” imbuhnya.

Heri menjelaskan, NWS mengaku awalnya dirinya hanya coba-coba menjual obat terlarang tersebut. Dia baru memulainya pada bulan November.

Keputusannya menjual narkotika bermula ketika pelaku melihat-lihat di e-commerce, lalu saling kontak melalui chat. Pesanan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman dari Jakarta ke Kubar.

“Habis itu, tidak lama ada orang dari Shopee yang chat namun saya tidak kenal orangnya,” ungkap NWS. “Di-WA dikasih alamat, barang dari Jakarta.”

NWS menyebut, meskipun belum mengenal penjualnya, semua dilakukan dengan modal kepercayaan. Dia tidak diharuskan membayar di muka, bahkan bisa dibayar secara dicicil.

Dalam menjalankan aksinya, dia melakukannya tanpa sepengetahuan dari suaminya yang seorang nelayan.

“Suami memang tidak tahu, dia kira paket biasa. Saya tidak mau dia tahu urusan ini yang tujuanya untuk bantu kehidupan rumah tangga, maklum suami kerja sebagai nelayan saja,” tuturnya.

NWS menjual setiap satu tablet dengan harga Rp10 ribu dan Rp50 ribu untuk 6 butir. Sedangkan untuk pembelian 2.012 butir, dirinya membayar modal sebesar Rp1 juta.

Selama sebulan menjalankan bisnisnya, NWS telah menjual hampir sebanyak 1.000 butir pil koplo. Sedangkan, saat ingin mengedarkan kiriman kedua sebanyak 2.000 butir, aksinya tercium aparat keamanan dan langsung diciduk.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman menyebut, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya ada informasi dan laporan dari masyarakat. Selanjutnya, pihaknya kemudian segera melakukan penangkapan.

“Kita dapati bahwa pelaku membawa barang bukti 2.012 butir pil Doubel L (LL). Yang bersangkutan sebagai pemilik dan penjual obat tersebut,” ucap Heri.

Atas perbuatannya, NWS dikenakan Undang-undang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 197 dengan ancaman hukuman selama 15 Tahum penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular