Rumah milik salah seorang Warga Batu Ceper, Kota Tangerang yakni Anwar Hidayat terpaksa dilakukan pembongkaran. Pasalnya sudah 14 tahun rumah tersebut berada di tengah jalan dan merupakan tanah sengketa. Sehingga, harus dilakukan pembongkaran.
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang didampingi oleh Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Decky Priambodo.
“Alhamdulillah pak Anwar beserta keluarga ahli waris sekarang melihat bahwa kepentingan masyarakat jauh lebih besar karena kita lihat Jalan Maulana Hasanudin ini kan sudah jadi jalan utama ya,” ujar Arief.
Total luas lahan rumah tersebut sepanjang 400 meter persegi dan sudah dieksekusi guna pelebaran jalan yang seluas 97 meter persegi.
“Dengan dibongkarnya rumah tersebut kita doakan mudah-mudahan menjadi berkah untuk pemilik rumah dan keluarganya serta memberikan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas yang menggunakan jalan ini,” tambahnya.
Eksekusi rumah untuk pelebaran jalan ini diproses melalu pengadilan.
“Mudah-mudahan bisa cepat selesai, pembongkaran ini juga sudah mendapat ijin dari pengadilan, jadi kita bongkar,” ucapnya.
Anwar mengaku, hal tersebut merupakan jalan tengah untuk kepentingan masyarakat pengguna jalan. Anwar pun tidak khawatir karena masih ada rumah bagian belakang yang renovasinya ditanggung Pemkot Tangerang.
“Mengalah untuk menang, demi kepentingan umum, demi masyarakat luas, kami rela.” Ucap Anwar di lokasi. (RT)




