BerandaBERITATak Pakai Masker, Karyawan Toko Bangunan di Lebak Dirazia Satgas Covid-19

Tak Pakai Masker, Karyawan Toko Bangunan di Lebak Dirazia Satgas Covid-19

Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak menindak pegawai yang tidak memakai masker saat bekerja. Sekitar 12 orang Karyawan dihukum Pus Up di salah satu Toko Bangunan di Area Terminal Mandala, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Sebelumnya Satgas Covid-19 sudah mengingatkan berkali-kali tetapi para karyawan tersebut, tetap masih melanggar aturan dan tidak menggunakan masker.

Dalam operasi penegakan PPKM Darurat ini, Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, merazia beberapa tempat mulai dari rumah makan, perkantoran hingga fasilitas umum yang menimbulkan kerumuman, Senin (19/7/2021).

“Untuk sasarannya secara perorangan bagi masyarakat, yang tidak masker saat beraktivitas di luar rumah. Serta perkantoran swasta dan rumah makan,” kata Dace Permana Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak.

Lanjut Dace, aturan ini akan terus diberlakukan hingga PPKM Darurat berakhir, mengingat situasi yang belum sepenuhnya aman di wilayah Kabupaten Lebak, setelah kemarin masuk zona merah.

Bagi masyarakat yang terjaring razia tidak menggunakan masker akan di sanksi denda, sebesar 100 ribu. Adanya aturan ini, untuk menciptakan kepedulian masyarakat untuk saling menjaga.

“Kita pertegas lagi disini, ketika masyarakat Kabupaten Lebak, ketika beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker. Maka tindakan tegas kami akan memberikan sanksi denda,” tegasnya. (AL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular