BerandaBERITASelama PPKM, Penumpang Bus Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Selama PPKM, Penumpang Bus Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga level 4 menunjukan hasil baik dan mempengaruhi pergerakan masyarakat.

Terpantau aktivitas transportasi angkutan umumpun menurun, dari jumlah penumpang di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang berkurang drastis hingga mencapai 50–70 persen.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Terminal Poris Plawad, Alwien Athena.

“Semenjak pelaksanaan PPKM dari awal Juli 2021 lalu, jumlah penumpang bus yang berangkat dari Terminal Poris Plawad berkurang 50 persen,” ujarnya.

Alwien menambahkan, penumpang di waktu normal berkisar 400-700 penumpang. Namun saat PPKM hanya berkisar 170-200 orang per hari.

“Bahkan pernah dalam satu hari yang berangkat hanya 98 orang tertinggi 205 penumpang,” tambahya Alwien.

Tak hanya penumpang, namun jumlah armada yang berangkat pun ikut berkurang.
“Dalam satu hari hanya 70 bus dari 130 bus, dan rute yang masih ada penumpangnya adalah rute timur kearah Madura dan Jawa serta ke Padang dan Sumatera,” kata Alwien

Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat. Peraturan itu berkaitanbdengan pemberlakuan persyaratan surat vaksin minimal dosis pertama dan penyertaan bukti swab Antigen/ PCR kepada penumpang yang ingin berangkat menggunakan transportasi bus.

“Jadi setiap bus yang keluar akan diperiksa petugas kalau memang tidak membawa persyataran yang ditentukan maka penumpang akan diturunkan,” tutupnya. (RT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular