More
    BerandaBERITA14 Pelaku Peredaran Uang Palsu Dibekuk Polda Banten

    14 Pelaku Peredaran Uang Palsu Dibekuk Polda Banten

    SERANG – Sebanyak 14 pelaku pengedar uang palsu di Provinsi Banten dan Jawa Barat dibekuk Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (6/2).

    Para pelaku berinisial AMG, TS, WS, HM, EA, AS, DR, ES, DS, IS, WR, AM, ZL dan ZM. Mereka dibekuk di Wilayah Tangerang, dan Bandung.

    Dengan barang bukti berupa mesin cetak, uang palsu sebanyak 2037 lembar dengan rincian pecahan Rp100.000 sebanyak 1600 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 437 lembar, serta mata uang asing Real Brasil sebanyak 200 lembar, dan 1034 lembar mata uang dolar Amerika Serikat.

    Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika tertangkapnya pelaku ZL di Wilayah Cikupa, Tanggerang, (19/1) lalu.

    “Dari pelaku (ZL) kami mengamankan uang palsu sebanyak 150 lembar pecahan Rp 100 ribu yang didapat dari DS dan AS di Bandung,” ujar Dian saat konferensi pers di Polda Banten, Kamis (6/2).

    Dari tangan pelaku ZL, pihak kepolisian mengamankan uang palsu sebanyak 150 lembar dengan pecahan Rp100 ribu yang didapatkan dari pelaku DS dan AS di Wilayah Bandung.

    Kemudian kasus tersebut dikembangkan ke wilayah Bandung, Jawa Barat. Para pelaku membuat uang palsu berdasarkan pesanan.

    Untuk harganya setiap satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar ditukar dengan uang asli Rp100 ribu.

    Para pelaku sudah beroperasi selama satu tahun terakhir dengan cara penyebaran mencampur uang palsu dengan uang asli.

    Para pelaku mencari pembeli hanya untuk orang yang dikenal saja.

    “Mulai mencari pembeli uang palsu mengatakan bahwa palsu dan bahkan melakukan transaksi dengan tersebut,” ujarnya.

    Dalam kasusnya, mereka dijerat Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

    “Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” katanya.[]

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular