BerandaBERITA139.242 Napi Terima Remisi Lebaran 2022, 675 Orang Langsung Bebas

139.242 Napi Terima Remisi Lebaran 2022, 675 Orang Langsung Bebas

Pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 139.232 narapidana pada Idulfitri 1443 Hijriah. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang narapidana tunjukkan ketika menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengungkapkan, dari total narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 674 narapidana mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas pada saat Lebaran 2022.

“Sebanyak 675 narapidana bisa berlebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022),” ungkap Rika, Minggu (1/5/2022).

Lebih lanjut Rika menjelaskan, pemberian remisi dilakukan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga para narapidana dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Rika menerangkan, jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.

“Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72,1 juta dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu/hari per orang,” jelasnya.

Rika menambahkan perpanjangan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 juga menjadi respons pemerintah terhadap situasi pandemi covid-19 yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.

“Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106 persen. Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular