JAKARTA – Wacana penghapusan tunjangan profesi guru di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), semakin menguat. Terkait hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan penjelasan.
“RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo, Senin (29/8/2022).
Dia mengatakan, untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.
“Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya,” kata dia.
“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” sambung Anindito.
Menurut dia, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.
“Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak,” terang Anindito.
Anindito menegaskan, Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.
Saat ini, menurut dia, guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.
“Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” jelas Anindito. []