TANGERANG – Baju Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, saat ini penganggaran baju wakil rakyat daerah kembali diadakan setelah sebelumnya sempat batal, bahkan jika ditotal nilainya menacapai Rp 650,5 juta.
Pada tahun 2021, hal serupa pernah terjadi, dengan nilai anggaran mencapai Rp 675 juta. Bahkan spesifikasi bahan pun menjadi sorotan lantaran menggunakan bahan Louis Vuitton.
Selain itu, bahan lain yang digunakan yaitu Lanificio Di Calvino untuk pakaian sipil resmi (PSR), Theodoro untuk pakaian sipil harian (PSH), dan Thomas Crown untuk pakaian sipil lengkap (PSL). Namun proyek tersebut dibatalkan karena mendapat kritik dari banyak pihak.
Pada tahun 2022 hal ini kembali terjadi, namun dipecah agar proyek tidak melewati lelang dan melakukan penunjukan langsung ke perusahaan tertentu. Oleh karenanya, pengadaan proyek ini tidak masuk ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tanggerang
“Ada saja akal bulusnya untuk mengelabui masyarakat, dengan memecah anggaran pengadaan Baju Dinas yang katanya wakil rakyat ini,” ujar Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Ahmad Priatna, dikutip Kamis (13/1/2022).
Dia menduga pemecah pengadaan untuk belanja pakaian ini sengaja dilakukan agar tidak menjadi sorotan jika dikalkulasikan bahwa anggaran yang dikeluarkan yakni Rp650,5 juta.
“Tentu hal ini menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk korupsi,” kata dia.
Sebab kata Nana, dari data yang ditelusuri melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Sirup LKPP) ditemukan dugaan pecah paket dalam pengadaan seragam Dinas DPRD Kota Tangerang.
Dugaan tersebut didasari atas belanja pakaian dinas dengan ongkos jahit dipisahkan, padahal hal tersebut bisa dijadikan satu kesatuan.
“Belanja pakaian adat daerah dengan nominal Rp 105 juta dipisah dengan ongkos jahit paket daerah sebesar 115 juta. Kemudian belanja pakaian sipil resmi (PSR) dengan nominal 105 juta di pisahkan dengan ongkos jahit pakaian PSR sebesar 97,5 Juta. Jika di akumulasi dengan total pengadaan yang serupa sebesar 650,5 juta,” jelas Nana.
Padahal lanjut Nana apabila di satukan anggaran pengadaannya lebih dari Rp 200 juta rupiah yang mana mekanisme pengadaannya harus di lelang atau tender.
Hal itu dijelaskan dalam pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“E-purchasing sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik,” ungkapnya.
Kata Nana, Sedangkan, pasal 2 pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang atau Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200 juta penunjukan langsung. Hal itu sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
“Artinya pengadaan lebih dari Rp 200 juta harus dilakukan dengan mekanisme lelan atau tender,” katanya.
Selain rawan korupsi menurut Nana pemecahan proyek juga membuat pengadaan barang dan jasa menjadi tidak efisien. Sebab, setiap paket proyek ada komponen biaya honor untuk beberapa orang yang terlibat di dalammnya.
“Pecah belah proyek sengaja dilakukan karena memiliki modus dan tujuan tertentu. Dari pengalaman kami motifnya untuk korupsi,” tutur Nana. []





