More

    Tokoh Sunda Berkumpul Menanggapi Maklumat Sunda 2022

    BANDUNG – Menanggapi ‘Maklumat Sunda 2022’ yang digagas oleh Gerakan Pilihan Sunda dan Lembaga Adat Karawitan Galuh Pakuan, Forum Silaturahmi Tokoh-Tokoh Sunda menyatakan bahwa maklumat tersebut tidak mewakili seluruh msyarakat sunda pada umumnya.

    Diketahui, Maklumat Sunda 2022 berisi tuntutan agar Provinsi Jawa Barat jadi Provinsi Sunda, Patimban jadi Pelabuhan Agraria dan Industri, serta Mega Proyek dan Investasi Nasional harus membawa rakyat sunda sejahtera, tidak tersingkir dari wilayahnya. Serta meminta pemerintah pusat agar DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dijadikan daerah khusus Sunda.

    “Bahwa Maklumat Sunda yang muncul belakangan ini, yang dilakukan sekelompok orang yang mengali, mengatasnamakan Sunda sesungguhnya tidak merepresentasi keseluruhan masyarakat sunda,” ujar Ketum PB PAguyuban Pasundan, Prof Didi Turmudzi dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

    Ia mengatakan, penggabungan tiga Provinsi yang menjadi Provinsi Sunda Raya hanyalah Ilusi dan romantika sejarah yang tidak berdasar. Karena dalam sejarah tidak ada yang namanya Sunda Raya. Sedangkan berdasarkan Peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah.

    Dalam Pasal 23 ayat (3) disebutkan, dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.

    “Sehingga tidak ada Dasar yang kuat untuk menggabungkan tiga Provinsi menjadi satu Provinsi. Karena ketiga Provinsi yang di wacanakan akan digabungkan saat ini masih mampu menjalankan Otonomi Daerah dengan baik,” tuturnya.

    Hal serupa juga dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin. Dewan Pangaping Paguyuban Sunda ini mengingatkan, agar dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat harus menggunakan logika dan dasar-dasar yang kuat agar tak menjadi bahan tertawaan banyak orang.

    “Di era demokrasi sekarang ini memang semua orang bebas berpendapat dan itu tetap harus kita hormati. Tapi tentu saja harus menggunakan logika,” kata politikus senior PDI Perjuangan ini.

    Ia juga mempertanyakan agenda Maklumat Sunda yang meminta pemerintah pusat agar DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dijadikan daerah khusus Sunda. Pertama, kata dia, apakah permintaan dalam Maklumat Sunda yang disampaikan oleh pemrakarsa itu sudah mewakili masyarakat Sunda atau masyarakat Jawa Barat.

    “Atau hanya segelintir orang saja? Ini agar diketahui oleh pemerintah pusat khususnya Kemendagri,” ucapnya.

    Kedua, lanjut Hasanuddin, apakah pemrakarsa sudah pernah koordinasi dulu dan mendapat izin dari masyarakat dan Pemerintah Daerah Jakarta dan Banten atau tidak. Karena, menurut dia, selama ini masyarakat Jakarta dan masyarakat Banten tak punya rencana ini. “Jadi jangan asal klaim saja,” katanya.

    Hasanuddin menambahkan, yang ketiga, ide ini tak sesuai dengan aspirasi rakyat Jabar yang meminta Jawa Barat dimekarkan dari 27 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota.

    “Sekali lagi saya tekankan, penggabungan 3 provinsi yaitu Jabar, DKI Jakarta dan Banten itu bukan aspirasi masyarakat Jabar. Aspirasi masyarakat Jabar itu adalah pemekaran Jawa Barat menjadi 40 kab/kota. Ini harus diatensi oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru