SERANG – Kasus tawuran antar pelajar yang terjadi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Rabu (7/6) malam, terus mengalami perkembangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap kasus tawuran antar pelajar tersebut.
“Polresta Serang Kota sangat mengatensi kejadian tawuran antar pelajar yang terjadi di KP3B pada Rabu (07/06) sekitar pukul 18.00 Wib yang kemudian dari kejadian ini pada Kamis (08/06) Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan 4 tersangka yakni AH (16), LH (17), RS (16), dan AN (17),” ungkap Sofwan saat dikonfirmasi, Sabtu (10/06).
Tidak berhenti di situ, pada Jumat (9/6), Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam tawuran antar pelajar tersebut.
“Hasil pengembangan kasus tawuran antar pelajar, Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan 11 tersangka lain yang terbukti terlibat dalam tawuran antar pelajar di KP3B,” tegas Sofwan.
Adapun 11 tersangka tersebut menggunakan inisial BA (16), SP (16), JA (16), AF (17), IF (16), TH (16), AN (16), DN (16, RM (16), FA (16), dan AA (16).
Sementara itu, AKP M. Nandar, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengungkap 11 tersangka lainnya, sehingga saat ini jumlah tersangka yang terungkap meningkat dari 4 menjadi 15 orang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, 11 tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana membawa dan memiliki senjata tajam yang digunakan saat tawuran, sehingga jumlah tersangka saat ini menjadi 15 orang,” tegas Nandar.
Terakhir, Nandar menjelaskan pasal yang dikenakan kepada para pelaku tawuran tersebut.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” tutup Nandar.[Fik]