SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Banten menduga terjadi maladministrasi pada pada rotasi besar-besaran pejabat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten yang dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar 2 Mei 2023 lalu.
Dugaan tersebut ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Banten setelah mencermati pengangkatan dan pengukuhan 478 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/Kep 1625-BKD/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemprov Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Rabu (10/5) mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dilaksanakan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenal adanya dugaan maladministrasi.
Ia juga mengatakan efektivitas birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan yang prima. Birokrasi yang efektif dapat dibangun antara lain dengan keberadaan pejabat/pegawai yang berkompeten.
“Kompetensi sendiri bisa berasal dari latar belakang pendidikan, pelatihan yang dilalui, pengalaman kerja, hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu, juga mempertimbangkan kualifikasi, syarat Jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
Lanjutnya, ketentuan mengenai hal itu diatur dalam UU ASN beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi turunannya. Hal itu, tentu sudah dipahami oleh PPK maupun Pejabat yg Berwenang (PyB) di bidang kepegawaian dan sudah seharusnya dijadikan dasar dalam penempatan pegawai/personal.
“Penempatan pegawai yang kurang memperhatikan norma-norma tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian. Pertama, masyarakat tidak memperoleh layanan yang maksimal. Kemudian, kinerja instansi juga menjadi terganggu. Berikutnya, timbul demotivasi pada diri pegawai yang bersangkutan,” katanya.
Oleh karenanya, diperlukan kecermatan dan pertimbangan yang komprehensif Momentum penempatan atau pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari jauh-jauh pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit, atau bahkan jual beli jabatan.
Ia juga mengatakan sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang bertugas untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dan memperhatikan permasalahan yang berkembang di publik.
“Dengan IAPS Ombudsman akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis, Ombudsman tentu akan menyampaikan Saran ataupun pemberian Tindakan Korektif apabila betul ditemukan terjadi maladministrasi,” katanya. [Fik]