Sultantv – Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman, mantan petinggi ormas Front Pembela Islam (FPI), di kediamannya, perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sultan TV, Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakan orang lain untuk menggerakan tindak pidana terorisme.
Selain itu, ia juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tidak pidana terorisme.
Suasana proses penangkapan Munarman dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih polos dan celana panjang loreng, ia ditarik keluar oleh sejumlah petugas Densus 88 dari dalam rumahnya hingga dimasukan ke mobil petugas warna putih.
“Ini tidak sesuai hukum, ini seharusnya..,” kata mantan Sekretaris Umum FPI itu, saat sedang digiring keluar rumah oleh petugas.
Namun para petugas langsung memotong ucapan pengacara Habib Rizieq Shihab itu dan membawa keluar Munarman sampai dimasukan ke dalam mobil petugas.
“Udah jalan, ga usah nanti aja. Buka pintu buka pintu (mobil -red),” ucap salah satu petugas Densus 88.
Munarman dibawa ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan tindakan pidana terorisme. (*)