More
    BerandaBERITATerima Endorse Judol, Lima Selebgram Diciduk Polisi

    Terima Endorse Judol, Lima Selebgram Diciduk Polisi

    SERANG – Sebanyak lima selebgram ditangkap Dit Cyber Polda Banten. Pasalnya, kelima selebgram itu, menerima endorse website judi online (Judol).

    Kelima selebgram itu berinisial PW, TO, RB, EA, ZC. Mereka mendapatkan keuntungan dimulai dari Rp5.450.000. hingga Rp41.000.000.

    Kasubdit 5 Ditkrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra mengatakan dari hasil pemeriksaan para Tersangka diketahui bahwa dengan mempromosikan situs judi online.

    “Para Tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang,” katanya di Polda Banten, Senin (23/6).

    Lanjutnya, para pelaku mempromosikan situs Judol dengan cara memposting instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs Judi Online.

    “Para Tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs Judi Online,” katanya.

    “Serta mencantumkan tautan atau situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” sambungnya.

    Lanjutnya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular