More

    Memberangkatkan TKI Secara Ilegal, Pasutri di Tangerang Diamankan Polisi

    TANGERANG – Pasangan suami istri berinisal AM dan AU asal Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, diamankan aparat kepolisian. Pasutri ini ditahan lantaran menjalankan bisnis penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

    Mereka mengirimkan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terhadap rumah yang mencurigakan. Kemudian, kepolisian berhasil menyelidiki dan mendapati bisnis TKI ilegal di rumah tersebut.

    “Saat kami gerebek, ada 6 orang. Terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan di dalam rumah. Di mana, mereka calon TKI dan kita amankan juga dua tersangka, yang merupakan sepasangan suami istri,” ujar Wahyu.

    Wahyu menambahkan, bisnis ilegal ini sudah berjalan satu tahun dengan total 50 orang yang sudah diberangkatkan. Pelaku diperkirakan mendapat keuntungan sekitar Rp30 juta per bulan, dengan mengirimkan sekitar 3 sampai 4 orang per bulannya.

    “Mereka diimingi gaji yang besar, mau itu pekerjaan buruh atau asisten rumah tangga, dengan gaji yang didapat Rp16 juta per bulan,” tambahnya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun atau denda Rp15 miliar. Dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman 15 Tahun dan atau denda Rp600 juta. (RT)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru