SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), telah menandatangani komitmen dukungan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lt 1 Setda, Puspemkot Serang, Senin, 26 Mei 2025.
Komitmen bersama tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi, bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Serang, Ombudsman RI, TNI, Polri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, termasuk melibatkan Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), serta berbagai lembaga instansi lainnya.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi menjelaskan tujuan diadakannya penandatangan ini untuk pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025 berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa adanya siswa titipan di tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
“Hari ini kita mengadakan penandatanganan MoU kesepakatan bersama terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), dulu PPDB, yang mana ini komitmen bersama untuk menjaga integritas karena dikawal langsung oleh Ombudsman, BPMP dan lain-lain. Bahwa Kota Serang dalam penyelenggaraan tahun ini lebih kepada menjaga agar ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Budi.
Politisi Gerindra ini berharap, hal tersebut dapat membuka luas terhadap penerimaan murdi baru di setiap sekolah SD maupun SMP negeri, dikarenakan tidak boleh lagi ada siswa titipan dan lain-lain.
Selain itu, calon murid baru juga harus sesuai dengan data pokok pendidikan (dapodik) yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yaitu adanya pembatasan calon murid baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kecuali ada beberapa SMP yang dikecualikan, yaitu SMPN 1 Kota Serang dan SMPN 2 Kota Serang. Itu di angka 40 siswa, SMPN 2 itu 38 orang dan rata-rata semua kurang lebih 32 siswa per kelas,” ungkap Budi.
“SMP 1 dan SMP 2 itu sekolah favorit, karena dari Kementeriannya juga begitu,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, bahwa secara teknis sistem SPMB berbeda dengan sistem PPDB sebelumnya, yakni menggunakan sistem domisili, prestasi dan afirmasi.
Dari masing-masing sistem memiliki batasan kuota siswa, sehingga data pelajar baru di SD dan SMP menjadi lebih akuntabel.
“Kita bersama sama perlu ikut mengawasi, jangan sampai ada permainan dan lain-lain. Saya yang pertama adalah menjaga marwah dari pada seluruh kepala sekolah di Kota Serang, yang mana kita tahu bahwa mereka ada tekanan dan lain lain,” terangnya.
“Dengan sistem yang baru ini bisa menjadi keterbukaan kepada publik, sebagaimana pemerintah Kota Serang sudah merubah konsepnya. Dan pihak sekolah swasta juga merasa terakomodir aspirasinya, terkait penerimaan murid baru,” lanjut Budi. (Roy)