More
    BerandaBERITATB Hasanuddin Optimis Presiden Tegas Soal Regulasi Digital Dunia di Indonesia

    TB Hasanuddin Optimis Presiden Tegas Soal Regulasi Digital Dunia di Indonesia

    TB menjelaskan, OTT mengacu kepada perusahaan yang menyediakan layanan jasa konten seperti media sosial Facebook, YouTube, Twitter dan lain-lain. “Nah, mereka ini kan perusahaannya terdaftar dan bayar pajak di negara lain atau asalnya (Amerika Serikat) tapi beroperasi lintas negara dan bisa jual konten iklan digital ke negara manapun. Buat Indonesia ini tak adil karena mereka jualan konten digital di kita tapi tak bayar pajak ke kita,” tegas Politikus PDIP itu saat dihubungi wartawan, Kamis (25/2).

    Diakui TB, dari beberapa regulasi yang ada memang belum secara eksplisit menyentuh keberadaan OTT selama ini. “Soal aturan OTT di kita belum ada, pengaturan layanan OTT selama ini memang masih luput, baik dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi,” ungkapnya.

    Namun demikian, TB mengaku optimis dibawah Pemerintahan Jokowi, kedaulatan digital dan soal keberadaan OTT yang selama ini luput akan diatur secara tegas. “Saat ini, pemerintah sudah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP 46 Tahun 2021 Tentang Postelsiar) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu poin utamanya adalah mengatur operasional OTT di tanah air,” jelasnya.

    Berbeda dengan Indonesia, Australia dengan jumlah penduduk yang tidak begitu besar seperti Indonesia jika dilihat dari aspek potensi pasar digitalnya pun masih kalah jauh dengan Indonesia. Namun, melalui Pemerintahannya dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Scott Morrison dengan tegas memberikan tekanan secara konkret kepada para penyedia layanan jasa konten atau Over The Top (OTT) salah satunya kepada Facebook.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular