SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 131 m2 terkait kasus korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp65 miliar.
“Penyitaan barang bukti yaitu berupa bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 131 (seratus tiga puluh satu) M2 bertempat di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,” kata Kasipenkum Kejati Banten Ivan H. Siahaan dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (30/8/2022).
Tanah dan banguan tersebut adalah yang diagunkan oleh PT HNM saat mengajukan kredit modal kerja dan kredit investasi untuk pembangungan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Palembang.
“Penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang dimaksud, serta untul peyelamatan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Seperti diketahui, tersangka lain dari kasus ini adalah Satyavadin Djojosubroto yang merupakan mantan Plt. Pimpinan Cabang Bank Banten DKI Jakarta. Ia adalah pimpinan yang menyutujui pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi ke PT HNM untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang
Kredit ini dilakukan sebanyak dua kali yaitu apda Mei 2017 sebesar Rp39 miliar yang kemudian disetujui oleh Komite kredit sebanyak Rp30 miliar. Kemudian PT HNM mengajukan kembali kredit sebesar Rp35 miliar. (bum)





