BerandaBERITATak Beli Produk UMKM, Erick Thohir Tak Segan Pecat Direksi BUMN

Tak Beli Produk UMKM, Erick Thohir Tak Segan Pecat Direksi BUMN

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tak segan-segan akan mencopot Direksi BUMN yang tidak menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peningkatan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri (PDN).

Hal itu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam Afirmasi Pembelian & Pemanfaatan Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia, Senin (25/4/2022).

“Kita harus pastikan pertumbuhan ekonomi kita berjalan baik, inflasi kita harus kita tekan. Karena itu saya meminta dan memastikan apalagi sesuai dengan instruksi bapak Presiden, para direksi BUMN harus menjalankan ini dengan sebaik-baiknya, dan mohon maaf tidak ada maksud apa-apa perintahnya jelas, yang tidak komit boleh dicopot,” tegas Erick Thohir.

Menurutnya, sangat penting sekali berkomitmen dalam mengimplementasikan instruksi Presiden terkait peningkatan pembelian dan pemanfaatan PDN. Jangan sampai ketika sudah dilakukan kontrak pembelian PDN, pembayarannya telat.

“Penting sekali kita punya komitmen bersama, tadi disampaikan Pak Sandi (Menparekraf) jangan hanya kontrak tapi juga bayarnya kadang-kadang nih bayarnya jadi problem Ya, saya suka mendapat pengaduan kontraknya ada barangnya sudah dikirim, bayarnya lama, hal-hal yang ini juga kita harus jaga,” ujarnya.

“Nah, karena itu saya tegaskan Saya minta Dengan hormat seluruh direksi BUMN yang memang sudah ditugaskan secara langsung,” tambahnya.

Apalagi Kementerian BUMN sudah melakukan transformasi dari awal, di mana tanggal 17 Agustus tahun 2020 bersama Menteri Koperasi dan UMKM meluncurkan PaDi UMKM untuk menindaklanjuti bahwa tender dibawah Rp 400 juta harus dipenuhi oleh UMKM.

Kata Erick, hingga kini sudah berjalan hampir 15.000 lebih UMKM tergabung dalam PaDi UMKM, dengan transaksi Rp 20 triliun.

Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Optimalisasi program P3DN diharapkan dapat menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional.

Dengan TKDN, produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Produsen dalam negeri ataupun pejabat pengadaan barang dan jasa didorong untuk mengikuti ketentuan TKDN tersebut. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular