SERANG – UJ (43), seorang sopir tembak angkutan sayuran luar kota, tertangkap basah sedang mengemas dan menghisap sabu di belakang rumahnya di Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan UJ pada Kamis (21/3) sore merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.
UJ (43) sudah menjalankan bisnis haramnya selama dua bulan lamanya.
“Tersangka UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil hisap sabu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media Jumat (22/3).
Ia mengatakan penangkapan UJ (43) merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai sopir tembak ini nyambi berjualan narkoba.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.
“Sekitar pukul 15.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital serta 2 handphone,” terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka UJ mengatakan bahwa sabu yang diamankan adalah milik AW (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku hanya diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.
“Jadi sabu ini milik AW yang dititipkan ke tersangka UJ (43) untuk diperjualbelikan. Bisnis haram ini diakui tersangka sudah berjalan 2 bulan,” jelasnya.
UJ (43) terpaksa melakukan bisnis narkoba karena penghasilan dari sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, tersangka UJ (43) juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.
“Jadi selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya tersangka menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota,” kata M Ikhsan menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Fik)





