CILEGON – Siap-siap berbagai proyek pekerjaan di lingkungan Pemkot Cilegon bakal dipantau dan diawasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejari Cilegon. Ini lantaran telah terjadinya penandatangan kerja sama antara Pemkot dan Kejari Cilegon.
Pemkot Cilegon dan Kejari Cilegon telah melaksanakan persetujuan Penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi Pembinaan dan Pengawasan antara Kejaksaan Negeri Cilegon dengan Inspektorat Kota Cilegon yang dilaksanakan di ruang rapat Walikota Cilegon, Kamis (25/11).
Dalam kesempatan itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan,jika Pemkot Cilegon berkomitmen untuk memberantas korupsi.
“Adanya MoU ini sebagai bentuk komitmen Pemkot untuk memberantas korupsi di Kota Cilegon. Pencegahan dan pemberantasan korupsi ini kami jadikan sebagai prioritas yang harus dilakukan sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bertentangan dengan nilai – nilai ketuhanan, kemanusiaan, keadilan moral dan birokrasi serta dapat menyengsengsarakan rakyat serta merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara,” kata Helldy.
Helldy menuturkan, jika sebelumnya Pemkot Cilegon dan Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan MOU tentang Kinerja Pelaksanaan untuk membangun Komunikasi. Kini Pemkot menyetujui nota kesepakatan sinergi pengawasan dan pembinaan bersama Kejari Cilegon.
“Sebelumnya pada bulan Oktober Pemkot Cilegon dan Kejaksaan Tinggi Banten telah menandatangani nota kesepakatan tentang kinerja pelaksanaan dimana yang bertujuan untuk membangun komunikasi antara asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten dengan Inspektorat Kota Cilegon, dan hal ini sudah kita lakukan,” katanya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Mantovani menyatakan, penandatanganan ini mempunyai maksud untuk menyamakan persepsi dan merekatkan koordinasi antara Kejari Cilegon dan Pemkot Cilegon.
Lebih lanjut, Reda berharap, adanya penandatangan ini bisa mewujudkan Cilegon yang bebas Korupsi.
“Saya berharap dengan adanya MoU ini bisa mewujudkan pembangunan Kota Cilegon yang bebas dari korupsi dengan mengoptimalkan fungsi Kejari Cilegon dengan Pemerintah Kota Cilegon beserta aparat hukum lainnya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, jika penandatanganan ini bukan hanya sebagai seremonial saja.
“Adanya perjanjian ini sebagai pondasi yang merupakan bentuk pertumbuhan dan tekad dari kejaksaan negeri cilegon untuk mendukung dan berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan kota cilegon yang bebas korupsi, dan kami bersungguh – sungguh dan berkomitmen tidak basa basi dan ini bukan hanya sekedar casing serta bukan hanya sekadar seremonial saja,” tegasnya. (mam)



