JAKARTA – Kepolisian tengah mematangkan aturan terkait penerbitan SIM kategori baru yakni C1. Aturan tentang pembagian SIM C menjadi tiga golongan sudah terbit sejak tahun lalu namun hingga sekarang belum diterapkan.
Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo mengungkap pihaknya berencana melakukan pendataan ulang sepeda motor mesin 250 cc ke atas untuk SIM C1.
“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1,” kata Djati mengutip situs resmi NTMC Polri, Selasa (4/10/2022).
Ia bilang untuk penerapan nanti, hal paling penting adalah melihat kesiapan lokasi Satpas untuk melakukan uji praktik. Kata dia ada spesifikasi khusus lokasi uji praktik pembuatan SIM C1, salah satunya soal luas tempat.
“Tapi lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter,” kata Djati yang tak menyebut ancar-ancar kapan SIM C1 bisa mulai diterbitkan.
Lebih lanjut Djati menyampaikan kepolisian bakal memperbaiki data pengguna SIM sehingga memudahkan proses integrasi antar sistem.
“Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Ke depan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi,” katanya.
Diketahui, Kepolisian telah menentukan SIM C dibagi menjadi tiga golongan, yakni C, CI, dan CII. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Penggolongan SIM C ini menyesuaikan besaran mesin sepeda motor yang dikendarai, yakni C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, CI untuk 250-500 cc, dan CII buat di atas 500 cc alias moge.
Aturan itu sudah berlaku sejak 19 Februari, namun Korlantas Polri menjelaskan butuh waktu untuk sosialisasi.
Wacana sebelumnya pelaksanaan dilakukan pada Agustus 2021, namun diklarifikasi bahwa bulan itu sebagai masa persiapan. Ada kemungkinan pelaksanaan penggolongan SIM C paling cepat pada akhir 2022. []