Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Republik Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan, pembaharuan, inovasi, dan terobosan hukum untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta mendukung pembangunan Indonesia.
Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga terus menggalakkan penegakan hukum melalui pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Jaksa Agung menyebut, sepanjang tahun 2021, sebanyak 346 perkara telah berhasil diselesaikan Kejaksaan dengan pendekatan Restorative Justice.
“Terdapat 346 perkara telah berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,” ungkap ST Burhanuddin, saat menyampaikan ‘Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2022’, pada Sabtu (1/1/2022).
Lebih lanjut, Jaksa Agung juga telah meningkatkan kapasitas personel dengan mengikutsertakan pada Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Fasilitator dalam penanganan perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas.
Kebijakan Restorative Justice pun kembali dikeluarkan di tahun 2021. Kali ini, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan dan menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.
“Bukti nyata kiprah Kejaksaan dalam merealisasikan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 telah dirangkum dalam refleksi akhir tahun ini, di antaranya adalah menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” ujarnya.
Pedoman Jaksa Agung RI ini terkait penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Pedoman yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 ini memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini yang dinilai cenderung punitif. Hal itu tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika.
Isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.
Oleh karenanya diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.





