More
    BerandaBERITASatreskrim Polres Serang Serahkan Direktur Utama PT SBM Diserahkan Ke Kejari Serang

    Satreskrim Polres Serang Serahkan Direktur Utama PT SBM Diserahkan Ke Kejari Serang

    SERANG – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

    Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah berkas perkara dinyata kan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang dengan tersangka Direktur Utama PT SBM Ir. Setiawan Arief Widodo

    “Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Tipikor ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (30/10).

    Kasatreskrim menjelaskan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular