BerandaBERITASambil Urus Reaktivasi, Dinkes Banten Tegaskan Fasilitas Kesehatan Tak Boleh Tolak Pasien...

Sambil Urus Reaktivasi, Dinkes Banten Tegaskan Fasilitas Kesehatan Tak Boleh Tolak Pasien Peserta PBI JK


SERANG, Sultantv.co – Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Astuti menyatakan bahwa pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.

‎Menurut dia, penyesuaian dilakukan tanpa mengurangi anggaran jaminan kesehatan.

‎“Tidak ada pengurangan anggaran, melainkan penggantian peserta yang lebih berhak,” kata Ati, Selasa, 10 Februari 2026.

‎Ati menjelaskan, sebagian peserta yang dinonaktifkan juga diikuti penambahan kepesertaan baru melalui pengalihan dari PBPU Pemda ke PBI-JK pusat.

‎“Selain penonaktifan 480.757 peserta, Kemensos menambah kepesertaan PBI-JK sebanyak 424.960 yang berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda,” ujarnya.

‎Dinas Kesehatan, telah mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap melayani pasien yang membutuhkan perawatan, termasuk mereka yang status PBI-JK-nya sedang nonaktif.

‎“Khusus pasien penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan terapi rutin, tidak boleh ada penolakan. Pasien tetap dilayani sambil keluarga mengurus reaktivasi kepesertaan,” ungkap Ati. (Red/ RG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular