SERANG, Sultantv.co – Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Astuti menyatakan bahwa pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
Menurut dia, penyesuaian dilakukan tanpa mengurangi anggaran jaminan kesehatan.
“Tidak ada pengurangan anggaran, melainkan penggantian peserta yang lebih berhak,” kata Ati, Selasa, 10 Februari 2026.
Ati menjelaskan, sebagian peserta yang dinonaktifkan juga diikuti penambahan kepesertaan baru melalui pengalihan dari PBPU Pemda ke PBI-JK pusat.
“Selain penonaktifan 480.757 peserta, Kemensos menambah kepesertaan PBI-JK sebanyak 424.960 yang berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda,” ujarnya.
Dinas Kesehatan, telah mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap melayani pasien yang membutuhkan perawatan, termasuk mereka yang status PBI-JK-nya sedang nonaktif.
“Khusus pasien penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan terapi rutin, tidak boleh ada penolakan. Pasien tetap dilayani sambil keluarga mengurus reaktivasi kepesertaan,” ungkap Ati. (Red/ RG)





