SERANG, Sultantv.co – Sebanyak 6 ribu tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak masuk data base pemerintah pusat. Hal itu, menjadikan nasib ribuan tenaga honorer tersebut masih tidak jelas.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Jazuli Abdillah mengatakan jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Banten mencapai 16.673.
Dari belasan ribu tenaga honorer itu yang terinput dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hanya 10 ribu saja. Sementara, sisanya tidak masuk kedalam data base BKN.
“Sisanya 6 ribu, yang tidak terinject ini nasibnya nggak jelas. Para honorer ini terdiri dari sopir, satpam, pamdal dan cleaning service,” kata Jazuli di Plaza Aspirasi KP3B, Kota Serang, Rabu (29/11).
Sementara, Pemerintah resmi menghapus tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024. Ketentuan ini dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tentunya aturan tersebut menjadi polemik tersendiri di kalangan tenaga honorer. Hal itu, menjadikan mereka khawatir nama mereka dihapus sebelum diangkat menjadi ASN.
Sembilan ribu tenaga honorer tercatat sebagai pendidik di SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten. Sementara sisanya tercatat sebagai tenaga fungsional, teknis, satpam hingga cleaning service di lingkungan KP3B.
Ia menginginkan honorer yang tidak termasuk kedalam data base BKN dipastikan tenaga honorer itu masih mendapatkan honor hingga 2024 nanti.
“Untuk tahun 2024 ini yang tidak terinjek itu masih dianggarkan gajinya. Saya sasar satu persatu ke OPD nanyain ada honorer enggak, karena khawatir tidak dianggarkan,” ujar Jazuli.
Menurut Jazuli, honorer yang sudah masuk data base berpotensi menjadi PPPK dan ASN. Sebab dalam Pasal 131 UU ASN, PPPK dan ASN itu diambil dari tenaga honorer tanpa tes.
“Tapi jika dilihat dari jumlah honorer enggak mungkin diangkat semua sekaligus, kita lihat dulu di pengabdian, waktu dan usia,” pungkasnya. (Fik)