JAKARTA – Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana, mengadakan In House Training di Aula Ali Said, Jakarta, pada Kamis (19/9).
Acara ini dihadiri oleh 200 peserta secara offline dan 420 peserta secara virtual melalui aplikasi Zoom, yang berasal dari seluruh Kejaksaan di Indonesia.
Dalam kegiatan ini, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I pada Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Dr. Roberia, S.H., M.H., bertindak sebagai pembicara utama.
Para peserta aktif berinteraksi dengan mengajukan berbagai pertanyaan dan pandangan, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap materi yang dibahas, terutama terkait pemahaman peraturan dalam penegakan hukum.
Jaksa Agung Muda Asep N. Mulyana menyatakan bahwa In House Training ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Jaksa dalam menangani perkara tindak pidana umum.
Materi yang diangkat, yaitu Analisa dan Implementasi Unsur-unsur Pasal dalam Perspektif Legal Drafting, dianggap fundamental dalam penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap unsur-unsur pasal dan implementasinya untuk memastikan keadilan ditegakkan secara tepat.
“Dengan materi Analisa dan Implementasi Unsur-unsur Pasal dalam Perspektif Legal Drafting adalah sebagai upaya peningkatan kapasitas Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana umum,” tuturnya.
Asep juga menyoroti bahwa tantangan hukum yang semakin kompleks membutuhkan kemampuan Jaksa dalam menganalisis dan menerapkan unsur-unsur pasal dengan cermat.
Ia mengajak peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, tidak hanya fokus pada teori, tetapi juga bagaimana menerapkan ilmu tersebut dalam praktik sehari-hari.
“Jangan hanya berfokus pada teori, tetapi bagaimana kita bisa menerapkan ilmu ini secara praktis dalam tugas sehari-hari,” katanya.