Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno menyerahkan Surat Presiden Bernomor : R-02/Pres/01/2021 tentang nama calon Kapolri kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1). Mensesneg Pratikno tiba di Gedung Parlemen sekira pukul 10.45 WIB. Adapun Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin, saat menerima Surpres tersebut.
“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan. Lebih lanjut Puan mengatakan, pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir, sehingga perlu pengangkatan Kapolri yang baru.
Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan. Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.
“Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan. Adapun proses tersebut akan memakan waktu hingga dua puluh hari, terhitung sejak tanggal diterimanya Surpres oleh DPR RI.