SERANG, Sultantv.co – Pihak PT Genesis Regeneration Smelter (GRS) menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa pengeroyokan yang menimpa seorang wartawan Tribun Banten, serta Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pada Agustus 2025 lalu.
Permohonan maaf disampaikan PT Genesis melalui kuasa hukum tersangka, Asep Indra Andriyana, dalam konferensi pers di Kota Serang, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Pada kesempatan tersebut, istri dan orang tua dari kelima tersangka ini turut dihadirkan.
“Saya secara pribadi, perwakilan daripada keluarga tersangka dan tersangka perusahaan PT Genesis Regeneration Smelter akan menyampaikan beberapa hal. Pertama terkait dengan permohonan maaf kepada para teman-teman korban peliputan yang terjadi di halaman PT Genesis pada 21 Agustus 2025,” kata Indra.
“Khususnya secara pribadi secara keluarga dan secara perusahaan, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya khususnya kepada rekan saya, saudara saya, saudara Rifky Tribun News Banten, dan mas Anton dari Humas KLH kiranya bisa memaafkan para tersangka,” sambungnya.
Indra menjelaskan, permohonan maaf ini disampaikan lantaran para tersangka merupakan salah satu tulang punggung keluarga dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.
Alasan lainnya, lanjut dia, pihak keluarga tersangka masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak, terutama anak-anak mereka yang masih di bawah usia 5 tahun.
“Atas nama perusahaan PT Genesis Regeneration Smelter akan bertanggung jawab dan hadir, baik secara kompensasi ataupun secara hal lainnya,” tegas Indra.
Indra mengaku peristiwa pengeroyokan ini terjadi di luar kendali kliennya, murni atas dasar kelalaian dari para tersangka.
Kuasa hukum tersangka berharap bisa dipertemukan dengan para korban, baik Rifky dari Tribun Banten maupun Anton dari Humas KLH, agar membukakan pintu maaf kepada para pelaku.
“Dan kami berharap kasus ini pun terakhir terjadi di Kabupaten Serang dan Indonesia,” ucap Indra.
Tak hanya itu, Indra juga berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai melalui musyawarah kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ) dari kedua belah pihak.
“Harapannya kami bisa menyelesaikan kasus ini dengan Restorative Justice ataupun dengan secara musyawarah, agar bisa menjadi pembelajaran berharga bagi kami khususnya dan kedepannya bagi kita semuanya,” tutupnya.
Terpisah, salah seorang korban pengeroyokan mengaku telah memaafkan para tersangka. Namun, dia meminta pihak pengacara maupun keluarga tersangka tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan, baik di Polres Serang maupun Polda Banten.
“Dari para korban secara manusiawi pastinya memaafkan, namun kalau untuk upaya RJ ya kita mohon maaf lah ngikutin proses hukum yang lagi berlangsung, proses hukumnya berjalan aja,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya ini saat dikonfirmasi.
Sekedar informasi, Polda Banten bersama Polres Serang telah menetapkan lima tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan Humas KLH, pada tanggal 25 Agustus 2025 lalu.
Kelima tersangka itu yaitu inisial KP (31), selaku Security, warga Desa Pudar, Pamarayan, Kabupaten Serang. BG (25), sebagai Security, warga Desa Cemplang, Jawilan, Kabupaten Serang.
Kemudian, inisial AR (32), sebagai buruh harian lepas, warga Kabupaten Lebak. IP (32), selaku karyawan swasta, warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan. Dan AJ (39), sebagau buruh harian lepas, warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan. (Roy)



