Sejumlah lurah masih kebingungan terkait program Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Rp 100 juta untuk setiap RW.
Kebingungan para lurah tersebut lantaran sampai sekarang belum ada penjelasan terkati petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaannya (juklak).
“Yah bingung. Sampai sekarang juknisnya belum ada. Ya nunggu aja dari dinas terkait”, kata Lurah Lebak Denok, Kecamatan Citangkil Halil kepada wartawan, Kamis (30/9).
Halil mengaku, sampai sekarang pihaknya tidak tahu, apakah anggaran tersebut akan nempel di anggaran program Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPW Kel) atau terpisah.
“Kan belum jelas. Jadi ya tunggu saja,” ujarnya.
Sementara Lurah Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan Suhaimi juga mengaku belum tahu sama sekali terkait program Rp100 juta per RW.
“Bukan cuma juknis, yang mengelola anggarannya juga siapa dan dimana? Kalau DPW Kel kan jelas. Yang mengelola Pokmas (Kelompok Masyarakat),” ujarnya.
Lantaran tidak tahu, pihaknya juga tidak mau berandai-andai bagaimana prosedur pengelolaannya.
“Yang di bawah mah ngikut aja. Kalau sudah ada juknis dan juklaknya, ya kita laksanakan”, imbuhnya.
Senada dikatakan Lurah Ciwaduk, Kecamatan Cilegon Dedi Suryadinata juga mengaku bingung dan belum tahu pasti bagaimana mekanisme pengelolaan program Rp100 juta per RW tersebut.
“Iya. Sampai sekarang belum ada pemberitahuan lebih lanjut terkait program tersebut. Walaupun realisasinya mulai tahun depan, tapi semestinya tahun ini harus sudah ada juknisnya seperti apa.” tandasnya. (mam)





