Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli mendatang, sangat berdampak pada banyak aktivitas ekonomi masyarakat. Terutama para pelaku usaha atau pedagang di pasar tradisional yang akan berakibat menurunnya pemasukan omset.
Hal ini disebabkan oleh peraturan pada PPKM Darurat yang menyatakan supermarket, pasar tradisional, toko klentong, dan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi, namun dengan persyaratan dan catatan kapasitas pengunjung 50 persen sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa beroperasi 24 jam.
Lalu, pusat perbelanjaan dan perdagangan ditutup. Kemudian, makan atau minum di tempat dilarang di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan. Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal.
Terlihat kondisi di Pasar Anyar Kota Tangerang, saat PPKM darurat, tidak begitu ramai, dan tetap patuhi Protokol Kesehatan (prokes) yang dianjurkan.
“Saya belanja setiap hari, tapi hari ini agak longgar yaa gak sepadat biasanya. Apapun kegiatan nya, kita harus patuhi prokes agar kasus corona ini cepat menurun,” ujar Imas, salah satu pembeli. (RT)