BerandaBERITAEfek PPKM Darurat, Pedagang Tangerang Tutup Lebih Awal

Efek PPKM Darurat, Pedagang Tangerang Tutup Lebih Awal

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dilaksanakan pemerintah mulai 3-20 Juli 2021. Para pedagang mulai merasa resah lantaran harus tutup warung lebih awal dari biasanya.

Salah satunya dirasakan oleh pedagang minuman di Jalan Jend. Ahmad Yani No.15, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Oman, Pedagang Minuman di depan Alun-Alun Kota Tangerang, mengaku pemberlakuan PPKM, semua pedagang yang berada di Alun-Alun harus ditutup lebih awal. Mulai tutup pukul 19.00 WIB.

“Ya benar, harus tutup jam 7 malam, biasanya kalau belum tutup jam segitu apa masih bandel, nanti barang dagangannya diangkut sama petugas,” ujarnya.

Sepanjang penerapan PPKM Darurat semua pedagang kaki lima harus tetap akan mematuhi protokol kesehatan (prokes), dan dimohin untuk tidak makan ditempat.

Apabila, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Tangerang yang masih melanggar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan diberi sanksi denda dan penyitaan barang dagangannya. (RT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular