Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 yang kini bernama PPKM Level 4.
Dengan diberlakukannya aturan nama baru ini, membuat PPKM di beberapa daerah berubah nama. Diantaranya di Kabupaten Lebak, hal tersebut seiring dengan masuknya Kabupaten Lebak ke zona oranye.
Asisten Daerah (Asda) II Ajis Suhendi, membenarkan, merujuk pada WHO, PPKM Darurat kini menjadi PPKM Level 4. “Tidak ada lagi istilah PPKM Darurat. Frasa Darurat ditiadakan,” pungkas Ajis.
Untuk aturan yang ada dalam PPKM level 3 ini, hampir sama dengan aturan PPKM Darurat sebelumnya.
Aturan yang sama tersebut diantaranya kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial tetap diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Ajis Suhendi, menuturkan akan ada aturan jam operasional baru bagi pelaku usaha di aturan PPKM Level 3 ini.
“Kelonggaran sepertinya belum, masih mengadopsi aturan dan poin-poin sebelumnya. Walaupun nanti beberapa kelonggaran dan aturan satu jam di beberapa sektor khusus di wilayah Lebak” pungkasnya. (AL)




