BerandaBERITAPolres Lebak Tiga Tersangka Tambang Iilegal

Polres Lebak Tiga Tersangka Tambang Iilegal

Polres Lebak mengungkap tiga tersangka pelaku  pada penambangan ilegal di tiga tempat. Ini terungkap pada Gelar Perkara Kasus Polres Lebak di Halaman Polres Lebak, Senin (28/12/2020). Tiga lokasi penambangan yang dimaksud Polres Lebak yaitu dua kasus tambang pasir di Kecamatan Banjarsari tepatnya di Desa Keusik dan Tamansari. Sementara satu tempat lagi tambang emas di Desa Cikadu (Blok Cibareno), Kecamatan Cibeber.

“Adapun yang kami realease hari ini ada tiga kasus dengan tiga tersangka. Yang pertama terkait tindak pidana penambang emas tanpa  izin dan yang keduanya terkait tambang pasir,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma.

Adapun tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tambang ini  yaitu untuk  tambang emas dengan tersangka D yang berada di Kecamatan Cibeber. Sedangkan untuk tambang pasir  tanpa izin dengan tersangka  B dan A berada di Kecamatan Banjarsari.

“Untuk perkara yang sudah kami tangani ini, penambangan emas tanpa izin sudah memasuki tahap dua dan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dan untuk penambang pasir, baru dilaksanakan tahap satu,” tutur AKP David Adhi Kusuma.

Selain itu Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Lebak agar menghentikan segala aktivitas badan usaha yang tidak memiliki izin.

Senada dengan Kapolres Lebak, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma juga mengatakan, diketahui Kabupaten Lebak saat ini rawan curah hujan tinggi sehingga menyebabkan rawan bencana.

Dalam gelar perkara  kasus ini, dihadirkan juga beberapa barang bukti yang sudah disita Polres Lebak dari penambang emas dan penambang pasir. (sultantv-02)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular