Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Penetapan tersangka terhadap Vanessa berdasarkan fakta penyidikan oleh penyidik. Selain itu, penetapan ini berdasarkan pemeriksaan saksi ahli. Seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
“Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana , ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya status Vanessa Angel sebagai saksi korban, karena menjadi salah satu penyedia layanan.[]
Polisi Akhirnya Menetapkan Vanessa Angel Tersangka Kasus Prostitusi Online
- Advertisement -