SERANG – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Koperasi Perdagangan Perindustrian dan UMKM (DinkopperindagUMKM), berencana merekolasi para pedagang yang berada di kawasan Taman Sari, Royal hingga di Jalan Diponegoro.
Para pedagang tersebut kemudian akan dipindahkan ke Pasar Kepandean. Informasi ini terungkap usai DinkopperindagUMKM Kota Serang menggelar rapat koordinasi lintas Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Aula Setda, Puspemkot Serang, Senin, 6 Januari 2025.
“Tadi itu koordinasi lintas sektoral, termasuk juga dengan pak Danramil, pak Kapolsek, Forkopimda, terkait dengan relokasi pedagang Taman Sari, Royal, Diponegoro dan lain-lain. Tapi dikhususkan di tahap pertama ini pedagang Taman Sari terlebih dahulu,” ujar Kadiskopperindag UMKM Kota Serang, Wahyu Nurjamil, kepada awak media.
Wahyu menyebut, ada 56 pedagang Taman Sari yang akan direlokasi ke Pasar Kepadean dan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama yakni para pedagang Taman Sari, yang dimulai dari penataan pedagang yang saat ini masih menempati area ruang terbuka hijau (RTH).
“Di luar yang emperan. Nah yang emperan juga akan kita relokasi. Semua kita fasilitasi, termasuk kios ikan, semua pindah tanggal 20 Januari,” ungkapnya.
Saat ini, dikatakan Wahyu, terdapat sekitar 200 lebih kios atau lapak pedagang yang tersedia di Pasar Kepandean, yang diperuntukkan guna memfasilitasi para pedagang di tiga kawasan tersebut.
“Jadi nanti, pedagang Royal dan Diponegoro akan dipindah ke sana. Sambil menunggu pembangunan tahap dua Pasar Kepandean sekitar bulan Juni 2025. Setelah itu sudah bisa direlokasi semua,” katanya.
DinkopperindagUMKM juga mengaku telah melakukan komunikasi bersama kepada seluruh pedagang baik di kawasan Taman Sari, Royal, maupun di kawasan Jalan Diponegoro sejak tahun 2023. Bahkan menurut Wahyu, para pedagang telah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk dipindahkan ke Pasar Kepandean.
“Mereka sudah siap direlokasi, dan Alhamdulillah semua mendukung, termasuk Forkompinda pun semua sudah sepakat. Pedagang juga sudah menandatangani kesepakatan antara mereka dengan dinas,” ucapnya.
Mengenai biaya ataupun retribusi pedagang di Pasar Kepandean, dia menjelaskan, pihaknya akan mengacu pada aturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.
“Jadi semuanya resmi. Jadi hanya retribusi saja, tapi kami minta kebijakan pimpinan untuk tidak ditarik dulu pada awal pemindahan,” pinta Wahyu.
Untuk yang belum direlokasi, kata dia, pihaknya membolehkan para pedagang untuk berjualan sementara sambil menunggu giliran dipindahkan. “Karena kesepkatannya pun berbeda-beda. Kami pun melibatkan mereka dari awal perencanaan pembangunan Kepandean,” kata Wahyu.
Sedangkan, terkait anggaran pembangunan atau revitalisasi Pasar Kepandean, dia menuturkan, tahun 2024 mendapat dana tugas perbantuan Kementerian Perdagangan sebesar Rp3,5 miliar dan Rp1,7 miliar dari Pemkot Serang. Kemudian, untuk tahap kedua berasal dari APBD Kota Serang sebesar Rp1,3 miliar.
“Jadi kami membangun itu atas bantuan dana tugas perbantuan dari Kemendag sebesar Rp3,5 miliar tahun lalu, ditambah APBD Kota Serang Rp1,7 miliar, dan tahap dua Rp1,3 miliar,” pungkasnya.(Roy)